Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Tunjangan kinerja TNI AD Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD: