C. Pengumpulan/ penyaluran zakat, infak, sedekah
- Kegiatan dilakukan secara protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massal
D. Penceramah/mubaligh
- Menjaga ukhuwah umat
- Tidak mempertentangkan masalah khilafiyah
- Memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemashlatan umat dan nilai kebangsaan NKRI sesuai tuntutan Alquran dan As Sunah
E. Puasa
- Wajih berpuasa sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah (kecuali sakit)
F. Sahur dan Buka Puasa
- Dianjurkan dilakukan dirumah masing-masing
- Buka puasa bersama diluar rumah, kapisitas ruangan maksimal 50 persen dan menghibdari kerumunan