TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021.
Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan maka sejumlah sanksi akan diberikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Kemudian di ayat (2) disebutkan, pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan
kewajibanPengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selanjutnya di Pasal 11 ayat (1) disebutkan, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
Pada ayat 2 disebutkan, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akun instagram terverifikasinya, Kemenaker menjelaskan saksi administratif bagi perusahaan tidak membayar THR yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan THR 2021, Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
Cara Menghitung
Aturan dan jadwal pencairan THR Idul Fitri 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tertanggal 12 April 2021.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan aturan, rumus cara menghitung pemberian THR dan syarat pekerja yang berhak dapat THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada 2021, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh. Pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.
Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.