TRIBUNSUMSEL.COM-Shalat tarawih adalah shalat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat ini hukumnya sunnat muakkad, boleh dikerjakan sendiri sendiri atau berjama'ah.
Pelaksanaan shalat tarawih di masa pandemi Covid-19 ini tetap dibolehkan dilaksanakan di masjid dan mushalah.
Hanya saja, panduan yang dikeluarkan tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitasnya.
Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat 'Isya sampai waktu fajar. Bilangan rakaatnya yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ada delapan rakaat.
Umar bin Khathab mengerjakannya sampai 20 rakaat/ Amalan Umar bin Khathab ini disepakati oleh Ijma'.
Bagaimana dengan wanita? Manakah yang lebih baik bagi wanita salat tarawih di masjid ataukah di rumah?
Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.
Berikut penjelasannya seperti dikutip Wartakotalive.com dari Rumaysho.com
Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia
Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian.
Adapun salat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy
Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy.
Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya salat.
Seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya.
Maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami.
Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]
Boleh ke masjid asal
Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi.
Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain salat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah.
Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
1. Menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
2. Minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
3. Tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)
4. Jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)
Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.
Berikut tata cara shalat tarawih secara berurutan:
1. Pelafalan niat shalat Tarawih
2. Niat di dalam hati ketika takbiratul ihram
3. Mengucap takbir ketika takbiratul ihram setelah melafalkan niat
4. Baca ta‘awudz dan Surat Al-Fatihah
Setelah itu, baca salah satu surat pendek Al-Quran
5. Rukuk
6. Itidal
7. Sujud pertama
8. Duduk di antara dua sujud
9. Sujud kedua
10. Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua.
11. Bangkit dari duduk, lalu mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama.
12. Salam pada rakaat kedua/keempat.
Setelah selesai melakukan shalat Tarawih, dapat ditutup dengan shalat Witir, sekurang-kurangnya satu rakaat.
Bacaan Niat Salat Tarawih
Niat adalah salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam shalat Tarawih. Maka, Anda perlu membaca niat salat Tarawih saat mengerjakan amalan sunah di bulan Ramadan ini.
Bacaan niat shalat Tarawih sendiri di rumah (dua rakaat)
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli sunnatattarowihi rok’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat Salat tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."
Namun bila Anda melaksanakan shalat Tarawih berjemaah sebagai imam, berikut bacaan niatnya.
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Ushollii sunnatat-taraawiihi rok’ataini mustaqbilal qiblati imaaman lillaahi ta’alaa
Artinya:
"Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala."
Adapun bila berjemaah sebagai makmum maka baca niat berikut ini.
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat taraawiihi rak’ataini mustaqbilal qiblati ma’muman lillahi ta’aalaa
Artinya:
"Aku niat salat tarawih dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala."
Melaksanakan shalat Tarawih dapat dikerjakan dua rakaat salam atau 4 rakaat salam tanpa tasyahud awal.
Namun akan lebih baik dikerjakan dua rakaat salam.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, bahwa shalat malam itu sebaiknya dikerjakan dua rakaat.
Bacaan niat shalat Witir
Setelah melaksanakan shalat Tarawih maka ditutup dengan melaksanakan shalat witir.
Shalat Witir bisa dikerjaan dalam hitungan ganjil.
Mulai dari satu rakaat, tiga rakaat dan seterusnya.
Namun biasanya muslim mengerjakan shalat Witir yang tiga rakaat.
Niat shalat Witir – 1 rakaat
اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًاِللهِ تَعَالَى
Ushallii sunnatal witri rok ‘atan mustaqbilal qiblati adaa’an (ma’muman / imaman) lillaahi ta’alaa
Artinya:
"Saya niat salat witir satu rakaat menghadap qiblat menjadi makmum karena Allah ta’alaa."
Niat shalat Witir – 3 rakaat
اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Ushallii sunnatal witri tsalaasa roka’aatin mustaqbilal qiblati adaa’an (ma’muman/imaman) lillaahi ta’alaa
Artinya:
"Saya berniat shalat witir tiga rakaat menghadap kiblat menjadi (ma’muman/imaman) karena Allah ta’alaa."
Gerakan tata cara shalat Tarawih sama halnya dengan shalat Witir.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dan Tribunjabar