Awalnya Jadi Korban Rudapaksa, Cewek 14 Tahun Kini Ketagihan Berhubungan Intim dan Rela Tak Dibayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.

Setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.

Sedangkan lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.

Sementara lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor

Berita Terkini