TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI membuka seleksi penerimaan guru agama honorer tahun 2021, yaitu dengan kuota seleksi untuk 27.303 formasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Masa pendaftaran tahap pertama akan dibuka pada minggu ketiga bulan Mei hingga minggu keempat Juni mendatang.
Lowongan guru agama honorer terdiri dari 22.927 orang guru agama Islam, 39 orang guru agama Buddha, 403 orang guru agama Hindu, 1.207 orang guru agama Katolik, dan 2.727 orang guru agama Kristen.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan untuk persiapan seleksi pihaknya sudah menyusun rencana kerja dan membentuk konsorsium seleksi. Nantinya tim konsorsium akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data calon PPPK guru agama di sekolah negeri.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran & Pelaksanaan Seleksi Calon ASN 2021 untuk CPNS dan PPPK, Ini Link Pendaftarannya
Tidak hanya itu, tim kata Menag juga menyusun tes soal kompetensi, menyusun instrumen wawancara dan modulnya. Pendaftaran tahap pertama akan dibuka pada minggu ketiga bulan Mei tahun hingga minggu keempat Juni mendatang.
"Seleksi tahap pertama dilakukan bulan Agustus, pengumuman pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bulan September 2021," kata Menag Yaqut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis(8/4).
seleksi tahap kedua, pengumuman dan pemberkasan NIP direncanakan pada November 2021 sedangkan tahap ketiga, pengumuman dan pemberkasan NIP direncanakan pada Januari 2022.
Baca juga: Setelah 1 Mei 2021, CPNS 2021 dan PPPK Dibuka, Soal SKB Harus di Panselnas 1 Juni 2021
Kementerian Agama RI juga akan memberikan kuota belajar daring guna mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menag Yaqut sudah meminta tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp 1,3 triliun.
"Tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp 1.332.645.447.000 yang akan dipergunakan untuk memberikan kuota internet selama tiga bulan," ujar Menag.
Kementerian Agama sebelumnya juga sudah memberikan kuota internet gratis untuk PJJ di lingkungan sekolah madrasah. Kuota tersebut diberikan mulai Desember tahun 2020 lalu.