Para Pekerja yang Kena PHK Kini Akan Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Berikut Syaratnya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pegawai dipecat

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk membantu rakyatnya.

Yang terbaru, pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada para pekerja yang terkena PHK.

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Rabu (7/4).

Dalam rapat itu, dibahas mengenai kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ida selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan para korban PHK nantinya akan mendapat bantuan uang tunai sebesar 45 persen dari upahnya terdahulu untuk tiga bulan pertama.

Tiga bulan berikutnya, uang tunai yang diterima hanya sebesar 25 persen dari upahnya. 

"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021).

Tak hanya itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar para korban PHK dapat menerima bantuan uang tunai tersebut. 

Salah satunya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada. 

Ida menyebut program jaminan sosial yang dimaksud meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan lain sebagainya.

"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP No. 109 tahun 2013, meliputi untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," jelasnya.

Baca juga: Babak Baru Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol di jalan, Penjual Senjata Ditangkap Polisi

Baca juga: Dua Permintaan Rizieq Shihab Ketika Jalani Sidang Saat Bulan Ramadhan

Baca juga: Virus E484K Disebut Lebih Mematikan, Kini Varian Baru Virus Corona ini Sudah Ditemukan di Jakarta

Selain itu, usia menjadi syarat tersendiri. Korban PHK diharuskan peserta yang belum genap berusia 54 tahun untuk menerima bantuan. 

"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," imbuhnya.

Syarat lainnya bagi penerima bantuan uang tunai ini yaitu harus pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020. 

Berbeda cerita atau dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. Selain itu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Halaman
12

Berita Terkini