TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Wajib Paham, Ini Arti Singkatan-Singkatan yang Ada di STNK KendaraaN Bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraab Bermotor atau STNK merupakan barang yang harus dibawa pada saat berpergian baik jarak jauh maupun dekat.
Baca juga: Apa Itu Catcalling? Sering Dialami Oleh Kaum Hawa, Dampaknya Bisa Membuat Trauma
Baca juga: Apa Itu Bipolar? Bipolar Adalah Gangguan yang Dialami Oleh Selebgram Rachel Vennya, Ini Tandanya
Baca juga: Apa Itu Rasisme? Istilah yang Sering Terjadi dan Dialami Kaum Minoritas, Ini Artinya
STNK sangat penting karena menjadi bukti bahwa motor yang kendarai adalah benar milik pengguna.
Namun tahukah kamu di balik selembaran STNK, terdapat singkatan-singkatan beserta nominal yang juga dicantumkan.
Lalu apa arti singkatan-singkatan yang ada di dalam STNK itu? Berikut ini penjelasannya.
BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
BBN KB merupakan biaya yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pindah tangan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor, yang merupakan pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak.
SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Saat kamu membayar pajak kendaraan, hal ini otomatis membuat kamu terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja dan digunakan apabila terjadi kecelakaan.
Nomor SKUM
Nomor SKUM merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetir (SKUM), yang digunakan untuk menentukan pajak progresif kendaraan yang dimiliki.
No Kohir
Nomor Kohir merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.
Nomor Kohir tidak hanya diberlakukan pada kendaraan, melainkan juga diterapkan pada pendaftaran aset yang lain seperti tanah dan pajak.