Menaker Ida Fauziyah Bicara Soal Skema THR Lebar Idul Fitri 2021

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah Bicara Soal Skema THR Lebar Idul Fitri 2021

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sebentar lagi masyarakat di Indonesia bakal menjalankan ibadah bulan ramadhan.

Tentu salah satu hal yang menjadi perhatian dan patut ditunggu ialah tentng tunjangan hari raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan skema peraturan soal pembayaran THR 2021 masih dibahas tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) bersama badan pekerja tripartit nasional (Tripnas).

Ida berujar semua masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut dan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.

“Tripartit nasional ini memberikan saran kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” kata Ida di Semarang lewat pesan suara, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Profil Biodata Hengky Kurniawan, Ini Kisah Hidupnya Pernah Jadi Pemulung, Artis Hingga Politisi

Baca juga: Masyarakat Berharap Suryo Eko Mampu Realisasikan Tanjung Enim Kota Wisata

Baca juga: Lantik Sejumlah Pejabat,  Wali Kota Linggau Minta Kerja Sebaik Mungkin

Menaker mengatakan lembaga Tripnas ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Ida menegaskan bahwa secara umum THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja saat Hari Raya.

“Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya, tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan surat edaran (SE) terkait THR 2021 baru akan dikeluarkan setelah pihaknya mendengarkan hasil laporan kerja tim tersebut.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

“Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Soal Skema THR 2021: Masih Dibahas Tim Depenas dan Tripartit.

Berita Terkini