Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianti Sulastono mengatakan bahwa pihak Papua Nugini menetapkan Lukas sebagai imgran ilegal.
"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya di Jayapura, Jumat.
Dia menegaskan bahwa Lukas kembali ke Papua karena dideportasi.
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," kata Novianto.
Imigrasi akan mencari tahu terkait keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini.
"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.
Penjelasan Konsulat RI
Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata membenarkan hal tersebut.
Namun dia mengaku baru mengerahui keberadaan Gubernur Papua Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis (1/4/2021).
"Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin," kata dia.