Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa biaya PNBP kepolisian yang akan digratiskan. Salah satunya pembuatan SKCK.
• Cara Membuat Keterangan Sehat Khusus Untuk Tes CPNS 2021, Lengkapi Persyaratannya Berikut
Bagi masyarakat yang hendak membuat SKCK secara online, syarat dan ketentuan pembuatan SKCK sesuai dari laman skck.polri.go.id dapat dilihat sebagai berikut:
Syarat SKCK Online bagi WNI
• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Fotokopi Paspor
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah/ Kenal Lahir
• Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)
• Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)
* Syarat SKCK Online bagi WNA*
• Surat permohonan mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab pada WNA dari sponsor, perusahaan dan lembaga.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI
• Fotokopi Paspor
• Fotokopo Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
• Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI)