TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Temukan Pengertian dan Ciri Khusus dari Setiap Jenis Usaha Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Hal 79.
Tematik 8 SD/MI Kelas 5 Subtema 2 : Perubahan Lingkungan, Pembelajaran 4.
Baca juga: Jawaban Tema 8 Kelas 5 Hal 65, Peristiwa Apa Saja Terjadi Pada Siklus Air dan Bencana Kekeringan?
Baca juga: Apa Saja Keunikan Desa Pada Bacaan Desa Unik di Bali, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Hal 73-74
Ayo Membaca
Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Pada Pembelajaran 3 telah dibahas usaha ekonomi perorangan. Ada pula usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok. Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan.
Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?
Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
a. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan
ekonomi nasional.
b. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang
saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibatdalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
3. Koperasi
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentukbentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
a. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak
b. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
c. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
d. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
e. Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD)
Ayo Berdiskusi
Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada peta pikiran berikut.
Kunci Jawaban Halaman 79
Jawab:
Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok:
1. Firma
Pengertian: Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu.
Ciri-ciri:
- Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma
- Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma
- Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Ciri-ciri:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV
- Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma, apabila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal
Baca juga: Amati Aktivitas Penduduk Sekitarmu yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam, Kunci Jawaban Kelas 5
3. Perseroan Terbatas
Pengertian: Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Ciri-ciri:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4. Koperasi
Pengertian: Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran: koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi : koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi Jasa : koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
Ciri-ciri:
- BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero).
- BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
Disclaimer : Kunci jawaban Buku Tematik 8 kelas 5 SD ini hanya ditujukan kepada orang tua atau wali sebagai pedoman dalam mengoreksi hasil belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawab soal sendiri.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.