Berita Palembang

Uang BOS SMAN 1 Prabumulih Hilang, Pakar Hukum Bilang Harusnya Ada Pengawalan Saat ke Bank

Penulis: Sri Hidayatun
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang, Dr Azwar Agus, SH, MH.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hilangnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik SMA Negeri 1 Prabumulih akibat dibawa kabur kawanan bandit pecah kaca dari mobil kepala sekolah Maasobirin, terus menjadi perbincangan hangat di Kota Prabumulih.

Banyak pihak mempertanyakan apakah dana BOS yang hilang itu harus dikembalikan sang kepala sekolah atau seperti apa.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang, Dr Azwar Agus, SH, MH mengatakan hilangnya uang tersebut karena dibawa pencuri merupakan suatu bentuk ketelodoran.

"Tapi ini namanya musibah kita juga tak bisa salahkan siapa-siapa. Seharusnya juga seorang kepala sekolah harus dapat lebih hati-hati lagi saat ingin mengambil uang tersebut," ujarnya, Sabtu (27/3/2021).

Lanjut dia, seharusnya saat mengambil uang ke bank harus meminta pengawalan dari pihak pengamanan seperti kepolisian.

"Apalagi kan itu uangnya dalam jumlah banyak dan uang negara. Harusnya ada pengawalan dari pihak pengamanan. Dan SOP juga sudah jelas jika butuh pengawalan ya boleh meminta pengawalan apalagi kan uang ini banyak," tegas Rektor Universitas Taman Siswa ini.

Lanjut Azwar, kalau dari sisi kacamata hukum hal yang berupa tindak pidana atau kejadian pidana itu kembali tanggung jawabnya ke orang yang bersangkutan.

"Tetapi orang yang bersangkutan ini atas perintah siapa. Siapa atasannya, misalnya yang menyuruh ini kepala sekolahnya tapi ini kan kembali tindak pidana musibah, yang namanya musibah kita agak sulit untuk menyatakan siapa yang bertanggun jawab," ujarnya.

Baca juga: Selain Puncak Musim Hujan, Ini Penjelasan BMKG Sumsel Soal Hujan Lebat Disertai Angin Kencang.

Baca juga: Seluruh SMAN dan SMKN di Muratara Berubah Nama, Berikut Nama Baru dan Alamatnya

Tinggal saja lanjut dia, semua kembali kepada pemikiran-pemikiran yang bijak menyikapi hal tersebut. Nantinya, jika tindak pidana ini benar maka akan dibuktikan oleh polisi.

"Nah sekarang tinggal tanggung jawab perdatanya mau dibebankan ke siapa. Jika memang mau dibebankan ke satu orang atau dua orang saya pikir agak berat karena ini uang instituti karena tak mungkin akan dikeluarkan kembali dari pusat atau institusi uang seperti ini," ungkap dia.

Jadi, semua kembali ke pimpinannya seperti apa untuk mengambil kebijakan tersebut. "Dalam hal ini Diknas seperti apa. Kalau Diknas mau menggantikan sumbernya juga harus jelas dari mana," jelasnya.

Ia mengatakan sejauh ini, kasus serupa juga pernah terjadi terkait tindak pidana dana BOS ini. "Ada juga satu dua mungkin ya di Sumsel ini tapi setelah itu tidak tahu seperti apa beritanya lagi," ungkap dia.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini