Berita Kriminal Palembang

Doni Timur Cs Bandar Narkoba Mohon Keringanan Terlepas dari Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kriminolog

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriminolog, Sri Sulastri.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika lintas provinsi, memohon kepada hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Hal ini disampaikan para terdakwa dalam sidang beragendakan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Melalui kuasa hukumnya, Doni Cs memohon keringan untuk setidaknya mendapat minimal hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Karena vonis hukuman mati sangat bertentangan denganĀ  Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Supendi, Kuasa hukum Doni CS saat diwawancarai setelah persidangan, Kamis (25/3/2021).

Sementara itu, menurut Kriminolog, Sri Sulastri, bila memenuhi unsur yang terdapat dalam undang-undang, maka vonis hukuman mati sangat tepat diberikan kepada pelaku tindak kejahatan narkotika.

"Bila sudah berdasarkan pasal yang tepat dan sesuai dengan ketetapan undang-undang, saya sangat setuju dengan adanya pidana mati bagi tindak kejahatan narkotika," ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, kasus narkotika sudah masuk dalam bagian extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena sudah banyak menelan korban.

Terutama bagi para generasi muda yang mengalami kehancuran masa depan akibat barang haram tersebut.

"Itulah kenapa saya sangat setuju dengan adanya hukuman mati bagi tindak kejahatan narkoba. Tapi saran saya untuk hukuman mati, kalau bisa eksekusinya jangan terlalu lama ditunda. Kasihan penderitaan yang divonis itu jadi semakin berat bila proses eksekusi terlalu lama dilakukan," ujarnya.

Dikatakan Sri, narkotika sudah menjadi persoalan serius yang harus disikapi dengan tegas.

Bukan hanya pada bandar, tindakan tegas juga harus diberikan kepada kurir.

"Bila hakim berani menjatuhkan vonis mati terhadap kasus narkoba artinya itu pencerahan karena sudah membuat efek jera bagi para bandar agar tidak merusak orang lain," ujarnya.

"Sedangkan untuk penentu hukuman bagi bandar atau kurir, itu akan menjadi pertimbangan hakim. Majelis hakim yang akan memutuskannya. Termasuk juga soal keringanan hukuman, itu akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan," katanya.

Saat disinggung permohonan Doni CS untuk bisa terlepas dari tuntutan hukuman mati juga berlandaskan HAM, Sri mengatakan, bahwa seluruh tindak kejahatan pada dasarnya sudah melanggar ketentuan HAM.

"Misalnya mencuri, korupsi termasuk narkoba, itu juga sebenarnya melanggar HAM. Karena hak keluarga dan masyarakat untuk hidup tenang, juga dilanggar dengan adanya tindak kejahatan. Jadi jangan berlindung dibalik HAM. Jangan jadikan HAM sebagai tameng," tegasnya.

Akui Perbuatan dan Sangat Menyesal

Diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus narkotika kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021).

Beragendakan pembacaan pledoi, Doni bersama rekan-rekannya kompak memohon kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang terhadap mereka.

Sidang ini dipimpin Bongbongan Silaban selaku ketua Majelis hakim yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," ujar Supendi, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rampas Tas Perempuan Muda, Pelaku Jambret di Palembang Keok Ditabrak Korban

Baca juga: Selain Lansia, Sopir Angkutan Umum dan Driver Ojol Bakal Divaksin Massal, Diadakan di JSC

Menurut Supendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.

Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus narkotika kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021). (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Terkhusus bagi Doni, dikatakan Supendi bahwa mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

"Doni tidak punya orang tua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar Supendi.

Sementara itu, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Suherman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Yeti mengaku, tergiur mengikuti jejak suaminya, terdakwa Joko Zulkarnain (kini DPO), dikarenakan faktor ekonomi.

"Suaminya juga masih kabur dan dia punya anak yang harus dibesarkan. Dia juga tergiur ikut urusan ini karena faktor ekonomi," jelasnya.

Diketahui, satu dari enam terdakwa dalam kasus ini, Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri.

Joko yang merupakan tahanan Kejari Palembang, berhasil kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Sementara itu, JPU Kejari Palembang menuntut Doni dan keempat rekannya yang masih berada di tahanan dengan pidana mati.

Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan.

Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa.

"Mereka juga adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," jelasnya.

Terkhusus untuk terdakwa Doni, pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang.

Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat.

"Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," ujar.

Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini