"Tersangka tidak dikenakan pasal pidana umum tetapi akan dikenakan Qanun Jinayat," terang Kanit PPA, Bripka Eka Satria.
Nantinya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Bireuen dan disidangkan di Mahkamah Syariah, bukan di pengadilan umum.
Sementara itu tim penyidik Polres Bireuen juga akan memintai keterangan sejumlah saksi, baik di madrasah maupun keluarga MW.
Baca juga: Sekeluarga jadi Korban Tabrak Lari, Bocah 9 Tahun Alami Pendarahan di Kepala, Tersangkanya Mahasiswa
Baca juga: Tetangga Teriak Tapi Tak Ada Jawaban, 10 Orang Tewas Dalam Peristiwa Kebakaran di Matraman
Baca juga: Sudah Hamili Seorang Wanita, Pak Kades Tak Kunjung Menikahi, Malah Ancam akan Bunuh dan Santet