Penyebar Hoaks Jaksa Sidang Rizieq Shihab Terima Suap Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi membebaskan terduga penyebar hoaks jaksa kasus Rizieq terima suap.

Alasan polisi membebaskan karena akun milik F diduga dihack.

Pemuda berinisial F (18) asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang diamankan usai diduga menyebarkan hoaks jaksa terima suap Rizieq Shihab kini dibebaskan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, F dilepas usai pemuda itu tidak terbukti menyebarkan hoaks terkait isu suap tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, yang bersangkutan F telah dikembalikan ke kediamannya kerena tidak terbukti yang bersangkutan melakukan penyebaran itu," ujar Zulpan, Rabu (24/3/2021). 

Zulpan menerangkan, diduga akun media sosial facebook F yang digunakan menyebar hoaks tersebut diretas oleh pihak lain dan tidak mengetahui isu jaksa yang disebut menerima suap dari mantan pemimpin Front Pembela Islam tersebut. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, F mengaku sudah jarang menggunakan media sosialnya. Polisi bersama jaksa, kata Zulpan, kini masih mencari orang yang diduga meretas akun milik F dan menyebarkan hoaks tersebut. 

"Akunnya di-hack seseorang yang masih dalam tahap pencarian," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Takalar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang remaja berinisial F.

Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks soal jaksa perkara yang melibatkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima suap.

Penangkapan F dibantu Kepolisian Resor Takalar. Pemuda tersebut dijemput di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

"Kami hanya menjemput untuk diminta klarifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkini