TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ayah tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Bukan sekali, kelakuan bejat si ayah sudah dilakukan berkali-kali.
Ini terjadi di Jkarta Utara.
DJ (52), pelaku, mengaku sudah melakukan hal tak senonoh kepada anaknya sejah satu tahun terakhir.
Ia beraksi menodai korban yang masih berusia 16 tahun ketika istrinya bekerja.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, pelaku terakhir beraksi pada tanggal 6 Maret 2021 kemarin.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Dj berhenti beraksi saat korban datang bulan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," tambahnya.
Terungkapnya kelakuan pelaku berawal dari curhatan korban.
Selama setahun belakangan, korban J tak dapat berbuat banyak ketika sang ayah melakukan aksinya.
Ia pun hanya bisa menutup rapat aksi keji ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.
Hingga akhirnya ia memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Baca juga: Terungkap Kata-kata Terakhir Sopir Bus Terjun ke Jurang, Ibu Merangkak Cari Anaknya yang Terpental
Baca juga: Kepala Terbungkus Plastik, Geger Mayat Wanita di Halte Angkot, Ketahuan saat Jatuh di Belakang Kursi
Orang pertama yang mendengar cerita pilu ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Andry.
Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.
J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Usai melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkapnya.
Akhirnya, pelaku bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Bus Goyang-goyang, Tubuh Terjepit Jok, Kesaksian Korban Selamat Bus Terjun ke Jurang di Sumedang
Baca juga: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Teriak Penumpang saat Bus Terjun ke Jurang di Sumedang, 27 Orang Tewas
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Sementara itu pelaku mengaku khilaf melakukan aksinya.
Ia berdalih beraksi tanpa paksaan, melainkan hanya bujuk rayu.
"Kalau dipaksa sih engga. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin.
Kepada polisi, Djamaludin mengakui bahwa dirinya sudah sering menodai anak keduanya itu.
Ia juga mengaku melampiaskan nafsu kepada putri kandung karena istri kerap pulang malam.
"Istrinya pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Djamaludin.
Suara penyidik bergetar interograsi pelaku
Penyidik polwan Aiptu Veronica nampak tak habis pikir atas kelakuan pelaku.
Veronica pun tampak emosi ketika menginterogasi pelaku di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Veronica awalnya memberikan sejumlah pertanyaan kepada Dj terkait kasus ini.
Bahkan suara Veronica sampai bergetar.
Veronica kemudian mengaku merinding mengetahui fakta bahwa aksi pencabulan ini sudah terjadi berkali-kali.
"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya, melebihi bi*****!," kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.
"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh," ucap Veronica kepada pelaku.