TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN-Ketika Pesawat Wings Air IW-1248 sudah selesai proses persiapan keberangkatan dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, seorang penumpang laki-laki berinisial HS (29 tahun), membuka jendela darurat, Minggu (7/3/2021).
Seluruh penumpang kemudian diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan bandar udara.
HS adalah penumpang yang memiliki nomor kursi 3A sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass).
Aksi membuka jendela darurat itu terjadi di Bandara Internasional Kualanamu pada Minggu (7/3/2021) pukul 08.45 WIB.
Diketahui, HS adalah warga Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Rencananya pesawat itu akan menerbangkan empat awak pesawat serta 44 penumpang dewasa serta satu anak-anak.
Atas perbuatannya itu, HS tidak jadi berangkat ke Gunungsitoli.
Baca juga: Video Ali Ngabalin Buka Suara Soal Kisah Cinta Kaesang-Felicia, Jangan Dipaksa-paksa
HS menyatakan hal tersebut dilakukan karena kecerobohan dan tidak sengaja.
"Berdasarkan surat penyataan penumpang tersebut, bahwa beliau melakukan hal tersebut karena kecerobohan dan tidak sengaja," ujar Plt Manager of Branch Communication & Legal Paulina HA Simbolon, melalui Humas Novita Maria Sari ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (8/3/2021).
Dijelaskannya, penumpang tersebut juga tidak bermaksud untuk mencelakai atau membahayakan penerbangan tersebut.
"Karena penumpang tersebut tidak memahami akibat dari perbuatannya," katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, setelah kejadian itu, HS didampingi oleh Avsec bersama Wings Air dibawa ke otoritas bandara (otban) untuk ditindaklanjuti. Penumpang tersebut tidak diterbangkan sesuai jadwal, dan dipulangkan sementara.
"Arahan dari otban, penumpang tersebut akan diserahkan ke PPNS," katanya.
Berdasarkan kartu identitasnya, HS merupakan warga Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Saya nggak dapat info pasti, beliau dipulangkan ke rumah keluarganya yang di Sumut ini atau bagaimana," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai ke mana HS dipulangkan.
Dikonfirmasi melalui telepon, Corporate Communications Strategic, Dana Mandala Prihantoro membenarkan ada peristiwa tersebut.
Menurut Danang, mengenai alasan penumpang tersebut membuka jendela darurat itu bisa dikonfirmasi ke pihak Avsec.
"Karena mereka yang menginterogasi. Bukan ranah kita untuk menginterogasi," katanya.
Danang kemudian mengirimkan keterangan tertulis terkait hal tersebut.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), awak pesawat menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (Aviation Security/Avsec) agar segera menangani HS.
Wings Air telah menyerahkan HS kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (Otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Insiden itu mengakibatkan Wings Air IW-1248 batal terbang dan penumpang terlambat terbang sekitar 55 menit.
Penumpang penerbangan IW-1248 telah diberangkatkan kembali pada 09.40 WIB dengan menggunakan pesawat Wings Air lain, yakni ATR 72-600 registrasi PK-WHM.
Pesawat mendarat di Gunungsitoli pukul 10.45 WIB.
Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).
Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara.
Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.