TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir dalam waktu dekat akan menjalani sidang gugatan oleh tenaga kerja sukarela (TKS) yang dipecat karena laporan perselingkuhan.
Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman mengatakan, gugatan ini setelah sebelumnya somasi yang dilayangkan kuasa hukum TKS berinisial FT (30 tahun) tersebut.
"Somasi ke Dinsos Ogan Ilir pada pertengahan Februari lalu. Sekarang gugatan dilayangkan kepada kami," kata Irawan saat ditemui di kantornya di Indralaya, Sabtu (6/3/2021).
Surat gugatan tersebut diterima pada 1 Maret lalu setelah sebelumnya Dinsos Ogan Ilir diberi waktu tiga hari untuk merubah keputusan pemecatan.
Namun Dinsos Ogan Ilir bergeming dan dan siap mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kayuagung pada 10 Maret mendatang.
"Kami siap hadir (mengikuti sidang gugatan)," tegas Irawan.
Dinsos Ogan Ilir kini sedang menunggu petunjuk dari pimpinan mengenai sidang gugatan ini.
"Yang akan mengikuti sidang ini bisa saya atau diwakili bagian hukum. Kami menunggu keputusan pimpinan," jelas Irawan.
Irawan mengatakan, pemecatan FT dilakukan setelah Dinsos Ogan Ilir menerima kabar yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.
Berita mengenai perkara perselingkuhan ini pun mencuat ke publik.
"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," ujar Irawan.
Jika tidak melakukan pemecatan, kata Irawan, ia khawatir mendapat konsekuensi lebih besar, yakni persepsi buruk maupun tekanan dari masyarakat.
"Kalau tidak diberhentikan, bagaimana? Nanti malah dituduh Kepala Dinsos Ogan Ilir mendukung perbuatan itu. Ya sudah, saya pilih disomasi, saya siap," kata Irawan menegaskan.
Sementara AL (38 tahun), PNS di Dinsos Ogan Ilir yang menjadi selingkuhan FT, kini masih bekerja seperti biasa.
Namun AL telah diberi pernyataan tidak puas dari pimpinan.
"Pelanggaran itu konsekuensinya ada tiga. Teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Tapi dia (AL) masih ngantor," terang Irawan.
Meski demikian, keputusan tentang status ASN yang dinilai melanggar ketentuan, tetap diserahkan kepada Sekda Ogan Ilir.
Adapun Dinsos tak memiliki wewenang untuk memberhentikan AL, seperti halnya memberhentikan FT yang merupakan TKS.
"Kewenangan tetap di Sekda dengan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Irawan.