Berita Selebriti

Masih Ingat Jessica Kumala Wongso? 5 Tahun Aksi Pembunuhnya ke Mirna Kini Ungkap Penderitaan Hidup

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Lima tahun berlalu, Jessica Kumala Wongso menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Jessica Kumala Wongso sempat menghebohkan Indonesia pada tahun 2016 silam.

Dirinya terjerat pembunuhan Mirna Salihin meregang nyawa usai menyeruput kopi vietnam dengan tambahan zat sianida.

Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, tentu membuat publik begitu heboh.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Wongso yang merupakan teman dekat Mirna Salihin kemudin ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya menjadi terpidana.

Kabar Jessica Kumala Wongso

Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, Jessica Kumala Wongso tampak menjadi pendiam setelah kasus pembunuhan yang menyeret namanya itu.

"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).

Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.

"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso). Keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara .

Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.

Halaman
1234

Berita Terkini