Hariadi Nasution menyebut aparat bertindak di atas Undang-Undang.
"Pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU," kata Hari kepada Tribunnewa, Kamis (4/3/2021).
Atau bahkan, Hariadi menyebut polisi tidak diatur Undang-Undang dalam bertindak.
"Tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU," tambahnya.
Dirinya kemudian mengutip Pasal 77 KUHP.
"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," pungkas Hariadi.
dan