PPnBM

Masuk Dalam Kategori PPnBM, Berikut Estimasi Harga dan Spesifikasi Daihatsu Gran Max Minibus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masuk Dalam Kategori PPnBM, Berikut Estimasi Harga dan Spesifikasi Daihatsu Gran Max Minibus

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masuk dalam kategori PPnBM, Berikut Estimasi Harga dan Spesifikasi Daihatsu Gran Max Minibus

Kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 Persen resmi di keluarkan oleh pemerintah.

Beberapa pabrik mobil diperkirakan mematok harga baru berdasarkan perhitungan penurunan PPnBM ini.

Salah satu jenis mobil yang mendapatkan insentif pajak 0 persen adalah Daihatsu Gran Max Minibus

Lalu berapa estimasi harga jual Daihatsu Gran Max Minibus setelah dikenakan keringanan PPnBM yang berlaku Maret hingga Mei 2021?

Perkiraan estimasi harga Daihatsu Gran Max Minibus setelah mendapat insentif pajak PPnBM 0 Persen adalah sebagai berikut:

Dilansir dari kumparan.com, Sabtu (20/2/2021) memberitakan, jika Harga awal Daihatsu Gran Max Minibus adalah Rp 175,1 Juta sampai Rp 191,1 Juta.

Sedangkan estimasi harga Daihatsu Gran Max Minibus pasca pajak 0 persen adaah Rp 162 Juta sampai Rp 176,82 Juta (terjadi penurunan Rp 13 juta – Rp 14,2 juta).

Baca juga: Estimasi Harga dan Spesifikasi Mobil Daihatsu Luxio Pasca PPnBM Pajak Persen Bulan Maret 2021

Spesifikasi Daihatsu Gran Max Minibus:

Daihatsu Gran Max Minibus (Tribunsumsel.com)

Eksterior dari Daihatsu Gran Max Minibus biasa saja karena tidak diciptakan sebagai mobil weekend.

Desain eksteriornya memiliki ukuran yang tidak terlalu besar.

Memiliki sistem aerodinamis yang baik untuk melaju di jalanan karena menggunakan konsep desain Semi Bonnet.

Bagian depannya memiliki fascia depan yang menarik dengan grill yang berukuran kecil berpadu dengan lampu utama yang berukuran besar.

Memiliki front bumper berukuran sedang.

Pada bagian belakang mobil terdapat garis beraksen chrome.

Halaman
123

Berita Terkini