TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Nurdin ditangkap di rumah dinasnya, Jl Jenderal Sudirman Makassar.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh KPK.
Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum Nurdin Abdullah.
Harta Kekayaan Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah merupakan Gubernur Sulawesi Selatan terpilih Pilkada 2018.
Pada Pilkada 2018 lalu, ia maju sebagai Calon Gubernur berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman.
Keduanya diusung PDIP, PKS dan PAN.
Baca juga: Dirayu Senior Suami, Istri Anggota TNI Selingkuh Sampai Hubungan Asusila Saat Suami Tugas di Papua
Sebelum menjabat sebagai Gubernur, Nurdin merupakan Bupati Bantaeng dua periode.
Nurdin dikenal juga sebagai sosok anti korupsi lantaran ia pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2017.
Dikutip dari Kompas.com, Nurdin Abdullah menerima penghargaan bergengsi itu semasa menjabat Bupati Bantaeng.
Ia menerima penghargaan itu secara langsung bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi yang juga menerima pernghargaan serupa, di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca juga: Spoiler Ikatan Cinta RCTI 27 Februari 2021: Dengar Al Ngigau Ada yang Rebut Reyna, Andin Curiga
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK, Nurdin Abdullah memiliki kekayaaan yang cukup besar.
Berdasarkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2019, Nurdin memiliki harta kekyaaan sebesar Rp 51,3 miliar.
Tanah itu berupa 54 tanah , mobil dan sejumlah harta lainnya.