Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan 3 orang di kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Bripka CS tercatat sebagai anggota polisi aktif di Polsek Kalideres.
Satu diantara 3 orang yang tewas adalah seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S.
Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi ungkap kronologi kejadian itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Anggotanya Pelaku Penembakan di Cengkareng, Janji Tindak Tegas
Bripka CS Tembak Pegawai Kafe