Berita Palembang

Dapat Izin Hakim, Johan Anuar Bakal Dilantik di Griya Agung, Dikawal Jaksa KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johan Anuar saat ditahan KPK, Selasa (15/12/2020)Lalu. Wakil Bupati Terpilih OKU Johan Anuar bakal mengikuti Pelantikan di Griya Agung setelah mendapat Izin dari Hakim Pengadilan Negeri Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berstatus tahanan KPK, Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan dipastikan akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Olu (OKU) terpilih periode 2020 - 2025.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan sudah ada surat dari Kemendagri terkait permintaan izin bagi Johan Anuar untuk menghadiri pelantikan pada 26 Februari 2021.

"Permohonan izinnya untuk menghindari pelantikan secara fisik di Griya Agung Palembang," ujarnya. 

Izin tersebut diajukan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi terhadap Johan Anuar. 

Abu yang juga sebagai salah satu bagian dari majelis hakim tersebut mengatakan, pihaknya sudah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bahwa Johan Anuar boleh-boleh saja menghadiri pelantikan. 

Apalagi izin yang dimaksud sudah termasuk dalam ketentuan undang-undang. 

"Hanya saja dengan syarat, dilakukan pengawalan dan pelaksanaannya itu tetap dilakukan oleh Jaksa dari KPK," ujarnya. 

Namun majelis hakim tetap akan mempelajari izin yang diajukan.

Mengingat permintaan izin tersebut ditujukan untuk dua kegiatan. 

"Pertama, permintaan untuk gladi resik dan kedua untuk mengikuti pelantikan. Majelis akan membahas persoalan ini. Tapi secara prinsip, karena itu melaksanakan ketentuan undang-undang, jadi hasilnya kemungkinan pengajuan itu akan mendapat izin," ujarnya. 

Abu menjelaskan, sepanjang Johan Anuar belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik. 

Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan undang-undang. 

"Akan tetapi, setelah dilantik statusnya langsung nonaktif karena dia masih terdakwa," ujarnya. 

Sementara Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar membenarkan, surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal itu dikarenakan adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

Halaman
12

Berita Terkini