TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Petugas Lapas Kelas II B Kabupaten Empat Lawang, Selasa (23/2/2021) pagi sekitar pukul 09.00 menemukan barang terlarang pada titipan warga binaan, diduga barang tersebut adalah biji ganja.
Dugaan biji ganja tersebut ditemukan Tim Regu Pengaman lapas pada barang titipan WBP atas nama Yongki.
Barang diduga biji ganja ditemukan Regu III, terbungkus kertas putih dari hasil keterangan P2U Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
"Hari ini Selasa, 23 Februari 2021 sekitar jam setengah 10 pagi di Lapas Kelas II B Empat Lawang pada barang titipan dari keluarga WBP atas nama Yongki ditemukan diduga biji ganja, dibawa oleh seorang perempuan,” jelas Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro.
Di pihak lain Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Wanda Dhira Bernard yang dihubungi tim tribunsumsel melalui Whatsapp menyampaikan mereka masih mendalami temuan dugaan biji ganja ini.
"Masih kami didalami, itu dugaan biji," ujarnya.
Nantikan perkembangan kasus ini selanjutnya di Tribunsumsel.com.