Namun, tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Tersangka SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulĀ Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap Karena Diduga Perkosa Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya
(Serambinews.com/ Misran Asri)