TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri palembang menjatuhkan vonis mati kepada Alamsyah, bandar narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 22 kg sabu.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maka dengan itu, terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti dalam persidangan, Rabu (17/2/2021).
Secara tegas hakim mengatakan, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Selain itu, terdakwa pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Pangkalan Balai atas kepemilikan senjata api ilegal. Terdakwa juga melarikan diri saat akan ditangkap dan memberikan keterangan berbelit selama persidangan," ujar hakim.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa langsung memohon waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.
Melalui layar video di tengah ruang sidang, terdakwa yang tidak dihadirkan ke gedung pengadilan terdengar memohon waktu pertimbangan selama satu minggu.
"Saya mohon waktu pikir-pikir satu minggu ke depan yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya, sidang putusan terhadap Alamsyah sempat ditunda lantaran terdakwa mengaku sakit perut.
Pada sidang pekan lalu, berulang kali Alamsyah mengisyaratkan tak bisa mengikuti persidangan penentuan hukuman yang akan didapatnya itu.
"Sungguh pak hakim, saya sakit perut. Saya lagi diare," kata Alamsyah terus berulang melalui layar video yang tersedia di ruang sidang.
Mendengar pengakuan itu, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH tak langsung percaya.
Hakim sempat bertanya apakah terdakwa memiliki surat keterangan sakit untuk memastikan kondisi sakitnya saat ini.
Namun baik terdakwa maupun penasihat hukumnya yang mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor, sama-sama mengaku tidak ada surat keterangan sakit yang dimiliki Alam.
"Karena terdakwa juga tidak menjalani perawatan, hanya di dalam tahanan saja," ujar penasihat hukum terdakwa.
Dengan kondisi tersebut, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk kemudian akan dilanjutkan pekan depannya.
Sementara itu, dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa terdakwa Alamsyah alias Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.
Dengan menyertakan barang bukti berupa, 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.
Terdakwa Alamsyah merupakan kurir narkotika jenis sabu, yang di tangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Jl. H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Rt. 76 Rw. 08 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang.
Dari tangan terdakwa perugas mendapati 18 (delapan belas) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.