TRIBUNSUMSEL.COM - Nafus berahi NS menggebu-gebu hingga tak pandang bulu.
Pria berusia 52 tahun itu kepergok satpam saat berhubungan badan dengan tunangannya saat negara yang ditinggali melakukan PSBB.
Alhasil, keduanya mendapat sanksi tegas otoritas Singapur.
Tak main-main, jaksa menuntut S dihukum empat pekan penjara dan denda sebesar 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 10 juta sebagaimana dilansir dari AFP, Senin (15/2/2021).
N awalnya tiba dari London, Inggris, ke Singapura pada September 2020,
Ia datang untuk mengunjungi tunangannya AME (39).
Setibanya di Singapura, NS tidak boleh langsung menemui AME
Baca juga: Bongkar Kelakuan Tak Biasa Amanda Manopo di Belakang Ikatan Cinta, Pemeran Andin Sampai Disebut Gila
Baca juga: Usia 18 Tahun Jadi Bintang Film Dewasa, Maria Ozawa Diusir Orangtuanya Hingga Tak Diakui Anak
Baca juga: Ogah Minta Maaf ke Ruben Onsu Terkait Candaanya, Ridwan Remin Beberkan Alasannya
Baca juga: Sudah Diwanti-wanti Ibu, Wanita Lumpuh Berhubungan Badan dengan Pacar Hingga Hamil, Nyawa Terancam
Dia diharuskan dikarantina selama dua pekan di hotel.
Tak kehilangan akal untuk segera bertemu dengan tunangannya,
NS lantas mengirim AME pesan singkat berupa hotel tempat dia menginap.
Setelah itu, dia memesan kamar lain untuk AME di hotel tempatnya karantina.
Setelah itu, AME langsung menuju hotel yang dimaksud dan menginap di kamar yang telah dipesan sebelumnya.
Ketika malam tiba, Skea menyelinap keluar kamar, berjalan menaiki tangga darurat ke lantai 27 ke kamar Agatha.
Di sanalah kedua sejoli itu menghabiskan malam bersama.
Paginya, Skea mencoba kembali ke kamarnya tetapi tidak dapat mengakses lantainya melalui tangga darurat.