Dalam pemeriksaan, kata Tobing, ketiganya mengaku telah mengutil di minimarket.
Kini ketiga perempuan muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Tobing.
• Geger Mayat Wanita Muda di Dalam Lemari dan Ditindih Tas, Kaki di Atas, Awalnya Check-In dengan Pria
Naik Honda Jazz
Tiga perempuan muda yang tertangkap mengutil di sebuah minimarket wilayah Gadingrejo, Pringsewu ternyata bukan orang tak punya.
Pasalnya, ketiganya mendatangi minimarket tersebut dengan mengendarai mobil Honda Jazz.
Kepala toko lantas mengejar para pelaku yang sudah pergi menggunakan mobil Honda Jazz.
Pada akhirnya, mobil tersebut dapat diamankan di daerah Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
• Tangisnya Pecah Kumandangkan Azan di Liang Kubur Ayah, Inilah Sosok Wahyu : Saya Ingin Jadi Ulama
• Derai Air Mata Putra Dalang Anom Subekti, Kaget Sumani Pembunuh Ayah Sekeluarga, Minta Dihukum Mati
Beraksi di 2 Minimarket
Tiga perempuan muda berparas cantik yang diamankan warga ternyata bukan hanya mengutil di satu minimarket.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, ketiganya diduga sudah beraksi di dua minimarket yang ada di tepi Jalan Lintas Barat Gadingrejo.
Keduanya yakni Alfamart 1 dan Alfamart 2 di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
"Ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di Alfamart 1 dan Alfamart 2 Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," ungkap Tobing, Jumat (12/2/2021).