TRIBUNSUMSEL.COM - Rajab adalah bulan ketujuh dalam kalender Hijriyah.
Banyak amalan yang disunnahkan salah satunya melaksanakan puasa Rajab.
1 Rajab1442 Hijriyah akan jatuh pada Sabtu 13 Februari 2021
Selain amalan, ada perbuatan yang tak boleh dilakukan selama bulan Rajab.
• Niat dan Tata Cara Puasa Rajab, Dimulai Sabtu 13 Februari 2021
• Viral Sebuah Masjid Hanyut hingga ke Tengah Laut, Penjaga Kaget : Tahu-tahu Sudah di Lautan
• Bacaan Niat Puasa Rajab Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Arti, Dimulai dari Tanggal 13 Februari 2021
Apa saja itu ?
Dikutip dari islami.com (sumber disini) Semenjak Islam didakwahkan, berbagai peperangan telah dilalui. Dan di antara hari-hari terjadinya peperangan, ada masa yang disepakati bahwa pada bulan-bulan tertentu, dilakukan gencatan senjata. Bulan-bulan yang tidak ada peperangan di dalamnya kemudian masyhur dikenal sebagai asyhur al-hurum (bulan-bulan yang dimuliakan). Istilah ini, mendapatkan legitimasi dari nash, di mana Allah SWT berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya jumlah bilangan bulan di sisi Allah adalah berjumlah 12 bulan, yang ditetapkan dalam Kitab Allah di hari diciptakannya langit dan bumi. Dari ke-12 bulan itu, ada 4 bulan yang dimuliakan.” (QS: Al-Taubah ayat 36).
Legitimasi keberadaan bulan-bulan yang dimuliakan ini juga datang dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dari jalur sanad Abu Bakrah radliyallahu ‘anhu:
إنَّ الزمانَ قد استدار كهيئتِه يومَ خلق اللهُ السّمواتِ والأرضَ، السّنةُ اثنا عشرَ شهرًا، منها أربعةٌ حُرُمٌ، ثلاثةٌ مُتوالياتٌ ذو القعدةِ، وذو الحجّةِ، والمحرّمِ، ورجبُ مضرَ الذي بين جمادى وشعبانَ
“Sesungguhnya roda zaman terus berputar sebagaimana kondisinya semenjak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun adalah 12 bulan. Sebagian di antaranya ada 4 bulan yang dimuliakan. 3 di antaranya berturut-turut, yaitu Dzu al-Qa’dah, Dzu al-Hijjah, dan Muharram. Dan Rajab Mudlar yang terdapat di antara dua bulan Jumadil (ula dan tsani) dengan Sya’ban.” (HR: Bukhari dan Muslim)
Mengapa ada penyematan istilah al-hurum pada bulan-bulan tersebut? Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan, sebagai berikut:
“فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ، أي في هذه الأشهر المحرّمة، لأنّها آكد، وأبلغ في الإثم من غيرها، كما أنّ المعاصي في البلد الحرام تضاعف، لقوله تعالى:” وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “، الحج/25. وفي الأشهر الحُرم تغلظ الآثام، ولهذا تغلظ فيه الدّية على المذهب الشّافعي وطائفة كثيرة من العلماء
“Janganlah kalian berbuat aniaya di dalam bulan-bulan tersebut kepada diri-diri kalian.” Maksudnya, bahwa di dalam bulan-bulan mulia ini terdapat larangan untuk saling berbuat aniaya peperangan. Sifat mulianya bulan ini merupakan yang kuat, dan dosa yang dilakukan di dalamnya mendapatkan sanksi yang lebih berat di banding bulan-bulan yang lain, sebagaimana kemaksiatan yang dilakukan di negeri mulia (baladi al-haram), maka dosa kemaksiatan itu berlipat ganda. Firman Allah SWT: “Barang siapa yang melakukan tindakan kedhalimat di tempat mulia itu, maka Kami akan balas dengan adzab yang pedih. (Q.S. Al-Hajj: 25). Dalam bulan-bulan yang mulia, satu dosa yang dilakukan di tanah yang mulia akan menjadi berlipatganda balasannya. Karenanya pula diyatnya juga menjadi berlipat ganda sebagaimana keterangan ini dapat kita jumpai pada teks Madzhab Syafii dan beberapa ulama’ lainnya.” (Abu al-Fida ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Kairo: Maktabah Aulad al-Syeikh li AL-Turats, 2000, Juz 7, halaman 197).
Selanjutnya Ibnu Katsir (w. 774 H) menukil sebuah keterangan hadis dari Qatadah radliyallahu ‘anhu: