Diserang Novel Baswedan Atas Meninggalnya Maheer At Thuwailibi, Mabes Polri Akhirnya Angkat Bicara

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diserang Novel Baswedan Atas Meninggalnya Maheer At Thuwailibi, Mabes Polri Akhirnya Angkat Bicara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus meninggalnya Maheer At Thuwailibi terus menjadi perhatian publik.

Terlebih lagi, Maheer At Thuwailibi meninggal saat berada di dalam sel tahanan.

Mabes Polri menanggapi kritikan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang mempertanyakan Maheer At Thuwailibi alias Soni Eranata tetap ditahan meskipun dalam kondisi sakit.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan Polri.

Tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Jadi Perhatian Komnas HAM Minta Keterangan Polisi Terkait Meninggalnya Maheer At-Thuwailibi di Rutan

Reaksi dan Komentar Husin Shihab, Saat Tahu Ustaz Maheer yang Dilaporkan Meninggal di Tahanan

Reaksi Nikita Mirzani Usai Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan, Keduanya Pernah Berseteru

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri.

Namun, dia menolak penawaran tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini