Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient P Riwu Kore bila terbukti merupakan warga negara asing.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” katanya.
Dilansir dari Pos Kupang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Kupang, Agus Ririmese menjelaskan, status kependudukan Orient tercatat dalam database Kemendagri pada tahun 1997.
Orient, menurut dia, memiliki KTP pertama Jakarta Utara.
Selang beberapa waktu kemudian, ia minta pindah ke Jakarta Selatan di Kebayoran Baru.
Setelah itu, pada tanggal 3 Agustus 2020, Orient mendatangi kantor Dukcapil Kota Kupang untuk pindah ke Kupang.
Menerima permohonan pindah ke Kota Kupang, Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan pindah ke Dukcapil DKI Jakarta.
Dukcapil DKI Jakarta lalu menerbitkan surat keterangan pindah warga negara (SKPWN) dari Jakarta ke Kota Kupang.
Berdasarkan surat itu, Dukcapil Kota Kupang kemudian menerbitkan KTP atas nama Orient P Riwu Kore pada tanggal 4 Agustus 2020.
"Setelah ada SKPWN dari Dukcapil DKI Jakarta, kita keluarkan KTP, dan itu sesuai prosedur," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Ia menjelaskan, pada tanggal 16 September 2020, KPU dab Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendatangi Dukcapil Kota Kupang untuk mengklarifikasi keabsahan KTP milik Orient Riwu Kore.
Setelah mengecek semua data, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua mengatakan KTP milik Orient Riwu Kore sah.
Sehingga, dibuat surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Dukcapil Kota Kupang, KPU dan Bawaslu.
"Dukcapil tidak ada urusan dengan status kewarganegaraan. Dukcapil hanya urus status kependudukan. Kalau status kewarganegaraan itu urusan Menkumham. Sekali lagi, status kewarganegaraan itu urusan kemenkumham," tandasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur tentang pengertian warga negara Indonesia dalam pasal 4.