TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Ferrari 458 Speciale sitaan dari terpidana kasus penyelundupan, akhirnya laku dilelang seharga Rp.
9 Miliar.
Sebelumnya pada tahap pertama, mobil buatan negara Italia itu sempat tidak laku dilelang.
"Benar, mobil Ferarri itu sekarang sudah laku dilelang dengan harga Rp.9 Miliar lebih," ujar Kasi Barang Bukti dan Penyitaan Kejari Palembang, Fifin Suhendar, Rabu (3/1/2021).
Lelang dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu dan langsung diambil keesokan hari oleh pemenang.
Fifin mengatakan, mobil mewah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha properti dari Jakarta kelahiran kota Medan.
"Mobilnya saat ini sudah tidak di Palembang lagi. Sudah diambil langsung oleh pemenang," ujarnya.
Diketahui, mobil Ferarri tersebut adalah barang sitaan dari terpidana kasus penyelundupan bernama Hatta Ansori.
Berdasarkan data yang dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori adalah salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.
Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan botol minum keras (miras) serta satu unit mobil Ferarri jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp.25,8 Miliar.
Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp.1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Ferarri sempat tidak laku dilelang
Mobil Ferarri hasil sitaan dari terpidana Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, rencananya akan kembali dilelang.
Sebelumnya, mobil yang ditawarkan dengan harga Rp.10,2 miliar tersebut tidak laku saat lelang tahap pertama digelar.