TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam program 100 hari Kapolri akan menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah provinsi.
Polda Metro Jaya telah memulai ini, dilanjutkan pada Maret 2021 ini Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.
Kemudian pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 akan ditambah lagi lokasi ETLE.
Diantaranya wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTT dan Kepulauan Riau.
Demikian dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono setelah menggelar koordinasi bersama Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual, Kamis (28/1/2021).
Istiono mengatakan, penegakan hukum dengan tilang elektronik memiliki kelebihan dibandingkan tilang konvensional.
• Tilang Elektronik Jadi Program Kapolri Listyo, Pengamat : Bekerja 24 jam dan Tidak Tebang Pilih
Dengan ETLE jumlah personel yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir dan dengan mudah bisa diawasi selama 24 jam penuh.
Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan gambar tersebut dapat menjadi bukti valid dalam persidangan.
“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ucap Istiono, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (29/1/2021).
Istiono juga menambahkan, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah.
ETLE diharapkan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.
“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” ujar Istiono.
Lewat program ini, Satgas ETLE bakal meluncurkan aplikasi tilang elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri.
Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.