Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sama-sama dilarang pemerintah untuk beraktifitas.
Nyatanya, nasib anggota FPI yang hendak mengikuti pemilihan berbeda dengan anggota HTI.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memasukan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti Pemilu.
Lantas bagaimana dengan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang kini organisasinya telah dilarang beraktivitas oleh pemerintah?
Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, persoalan mantan anggota FPI sampai saat ini belum dilakukan pembahasan di dalam draf RUU Pemilu.
"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," ujar Luqman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Namun, Luqman melihat, tujuan pembentukan organisasi FPI pada saat itu berpegangan terhadap Pancasila, UUU 1945, dan NKRI.
Hal tersebut, berbeda dengan HTI dan PKI yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
"Jadi menurut saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka untuk berpartisipasi dalam Pemilu," ucap politikus PKB itu.
Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.
Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.
Bertentangan dengan Pancasila