Kemenaker Jelaskan Tentang Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) Termin 3

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNSUMSEL.COM - Para pekerja saat ini masih menanti kapan waktu pencarian subsidi gaji atau upah (BSU) untuk termin 3.

Tersiar kabar, BSU ini masih akan diperpanjang pada tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara terkait pencairan subsidi gaji BLT BPJS Rp 1,2 juta di Januari 2021

Sedangkan untuk pencairan BLT BPJS termin ketiga sempat dikabarkan pemerintah akan diperpanjang di 2021, cek info login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk saat ini, Kemnaker tengah menuntaskan pencairan Subsidi Gaji BLT Karyawan Termin kedua yang belum rampung di tahun 2020.

Diketahui, ada ratusan ribu karyawan yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU).

Sebelumnya, penyaluran Bantuan Langsung Tunai ini sudah berjalan sebanyak 2 termin.

Masyarakat pun menantikan adanya subsidi gaji termin 3.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menyebut pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau lebih dikenal dengan BLT BPJS sudah mencapai 98,81 persen.

Sehingga, hingga saat ini masih ada 294.160 Karyawan yang belum mendapat transferan subsidi gaji tersebut.

Perpanjangan jadwal pencairan BLT karyawan swasta atau BLT pekerja ini telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah.

Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Dan untuk itu, Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

Halaman
1234

Berita Terkini