TRIBUNSUMSEL.COM - Pemblokiran rekening FPI masih menjadi polemik hingga saat ini.
PPATK memastikan rekening FPI yang dibukakan saldonya lebih dari Rp 70 juta.
Hal itu tak sesuai dengan pernyataan Azis Yanuar yang menyebut saldo di rekening FPI yang diblokir jumlahnya hanya Rp 70 juta.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara seluruh transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak-pihak terkait.
Dalam keterangannya, PPATK menyatakan tersebut hal itu dilakukan dalam untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
PPATK menyatakan pembekuan transaksi rekening FPI dan yang terkait sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan, penghentian sementara seluruh aktivitas rekening FPI adalah tindak lanjut dari penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
"PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," kata Kongah dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Sementara Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyatakan, pembekuan transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan dalam upaya pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain
Ediana menyebut kewenangan PPATK tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU yang berbunyi:
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
"Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," jelas Ediana.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," lanjutnya.
Ediana menjelaskan, secara teknis PPATK meminta pembekuan rekening atau transaksi keuangan terkait FPI kepada penyedia jasa keuangan seperti bank.