TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penghentian segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) kemarin juga sudah dipantau Polda Sumsel.
Keputusan penghentian segala bentuk kegiatan FPI ini, setelah pemerintah menganggap FPI sudah dibubar secara hukum sejak 20 Juni 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan dengan adanya penghentian segala bentuk aktivitas FPI, sejauh ini situasi di Sumsel masih terpantau kondusif.
"Tentunya kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan mengawal semuanya. Mengingat negara ini adalah negara kesatuan, negara yang tidak bisa berdiri sendiri, negara yang sah, pemerintahan yang sah, ada rakyatnya yang berdaulat," kata wakapolda.
Polda Sumsel, akan terus mengikuti perkembangan dari pemerintah pusat. Semua yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat, Polda Sumsel akan menjalankan demi NKRI.
"Alhamdulillah, sejauh ini Sumsel masih kondusif," katanya singkat.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Pengamat Politik Unsri: Seharusnya Ada Jalan Non Hukum atau Mediasi
Isi Keputusan Pembubaran FPI
Pemerintah secara resmi hentikan dan bubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020).
Adanya SKB ini berarti setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI secara resmi dilarang.
Semua kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang.
Keputusan ini diambil oleh enam pejabat menteri dan lembaga tinggi negara.
Pejabat yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI:
Menyatakan:
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI..."
Tags FPI DibubarkanKegiatan FPI Dihentikanalasan fpi dibubarkanMahfud MDisi keputusan pembubaran FPI