Front Persatuan Islam Didirikan Pengurus FPI, Tak Didaftarkan ke Pemerintah : Buang Energi

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aziz Yanuar sebut Front Persatuan Islam tak akan didaftarkan ke pemerintah

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) deklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah kegiatan FPI dihentikan oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar menegaskan tak akan mendaftarkan Front Persatuan Islam dan menyebut organisasi ini dipastikan tak berbadan hukum.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Hotman Paris Menangis, Sampaikan Kabar Duka : Kenapa Harus Karena Virus Corona

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.

Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambung Aziz.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19 Januari 2021 ke 34 Provinsi di Indonesia

Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.

Halaman
1234

Berita Terkini