Gisel Tersangka Video Syur

Video Direkam di Medan Tahun 2017, Polisi Ungkap Sosok Pria yang Beradegan Asusila dengan Gisel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM - D    Setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal KhususPolda Metro Jayamelakukan gelar perkara, penetapan tersangka pada Gisel dilakukan.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Yusri juga membeberkan pemeran pria di video syur tersebut.

Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Gisel dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Ditetapkan tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel tersangka kasus video syur.

Mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Gisel selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Ia diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Halaman
123

Berita Terkini