TRIBUNSUMSEL.COM - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh Polda Metro Jaya.
GA (Gisel Anastasia) mengakui jika pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya sendiri disebut polisi.
Dilansir Tribunnews, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan jika keterangan Gisel sendiri membuat dirinya naik menjadi status tersangka.
MYD pun mengakui hal senada dengan Gisel.
"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
"Dan saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.
Lebih lanjut, video tersebut ternayata dibuat pada tiga tahun silam.
Tepatnya pada tahun 2017.
"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.
"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.
Jika demikian, kejadian tersebut Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.
Diketahui, Gisel dan Gading telah menikah pada tahun 2013.
Sementara mereka resmi bercerai pada awal tahun 2019.
Dikenai Pasal Pronografi
Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut. Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.