TRIBUNSUMSEL.COM - Berapa tarif rapid test antigen-swab ?
Batasan tarif tertinggi rapid test antigen-swab sudah ditetapkan pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Diketahui Rapid Test Antigen-Swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Baca juga: Jefri Gendong Ayah saat Wisuda Viral di Media Sosial, Dapat Lulusan Terbaik, Cerita Di Baliknya
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."
"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.
Baca juga: Demi Buat Bayinya Cantik, Ibu Pakaikan Gelang Emas ke Tangan Putrinya, Berakhir Penyesalan
Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi.
Berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
Besaran biaya ini disesuaikan dengan dengan berbagai komponen, mulai dari proses pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.
Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.
Baca juga: 3 Orang Tewas, Odong-odong Pengangkut Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang, Ada yang Patah Tulang
Faisal menyebut angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat."
"Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” terang Faisal.
Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab melalui SE ini, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” tutur Azhar.
Apa itu Rapid Test Antigen?
Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).
Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.
Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.
Rapid test antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi kasus orang tanpa gejala (OTG) atau orang yang telah kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19.
Namun, rapid test ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).
Perlu dipahami, pemeriksaan rapid test antibodi dan rapid test antigen hanya merupakan screening awal.
Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)