TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik saat ini telah resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Doni Timur ke Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (11/12/2020).
Sehari sebelumnya, tersangka Doni dipulangkan kembali ke Palembang setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta setelah ditangkap BNN.
Doni Timur ditangkap BNN bekerjasama dengan BNNP Sumsel dan Polda Sumsel saat masih menjadi anggota aktif DPRD Palembang.
Ia tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.
Pantauan di Kejari Palembang, Doni yang menggunakan baju kaos dan masker tampak tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan tahap dua.
Tak hanya Doni, lima tersangka lain yang ditangkap bersamanya yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi juga menjalani pelimpahan tahap dua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan terkait tahap kedua ini.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Doni Timur yang ditangkap lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi, saat ini dikembalikan ke Palembang, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya kasus yang menjerat Doni sangat menarik perhatian masyarakat dikarenakan pada saat ditangkap, Doni masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Doni bersama rekan-rekannya sempat diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar dipulangkannya kembali Doni ke Palembang dibenarkan Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir saat dikonfirmasi.
"Benar, informasi yang saya dengar seperti itu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Hanya saja, kata Hamsir, Doni tidak langsung dititipkan ke rutan.
Untuk sementara waktu, ia masih akan berada di sel BNN.
"Info dari kepala BNN ya seperti itu, dia (Doni) di BNN dulu. Jadi dilimpahkan dari Jakarta ke Palembang," ujarnya.