TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Masyarakat telah memeberikan hak suaranya dalam Pilkada Bandar Lampung, Rabu (9/12/2020).
Saat ini masyarakat masih menantikan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Selain Bandar Lampung, Pilkada di Provinsi Lampung juga dilaksanakan di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pesisir Barat, Metro.
Saat ini masyarakat bisa memantau hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui sistem e-rekap (Sirekap) KPU RI.
Sirekap berfungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Adapun penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Di Kota Bandar Lampung, ada tiga pasangan bertarung.
Berdasarkan data Sirekap sampai Kamis (10/12/2020), pukul 21.00, data suara masuk sudah 935 TPS atau 55 persen.
Pasangan Eva Dwiana - Dedi Amrullah saat ini memimpin perolehan suara sementara dengan persentase 57,2 persen.
Disusul pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman dengan 21,5 persen suara.
Selanjutnya pasangan Yusuf Kohar - Tulus Purnomo dengan perolehan 21,3 persen.
Ini Link Sirekap Pilkada Bandar Lampung 2020
Disclaimer
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan situs web untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.
Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di situs web berikut ini: https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Dalam laman https://pilkada2020. kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.