Naik Tahun Depan, Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun 2021

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, kebijakan untuk menaikkan cukai hasil tembakau mempertimbangkan dari sisi kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berharap dengan kenaikan cukai ini dapat mengurangi jumlah perokok, karena harganya semakin mahal.

"Maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan. Kenaikan dari cukai hasil tembakau tersebut diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, prevalensi merokok secara umum diharapkan akan turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021.

"Lalu, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10 hingga 18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai dengan target RPJMN. Saat ini, pada angka 9,1 persem akan diturunkan di 8,7 persen pada 2024," katanya.

Dia menambahkan, besaran kenaikan harga jual eceran rokok di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.

Rinciannya yaitu untuk sigaret putih mesin atau SPM golongan 1 naik 18,4 persen, golongan 2A 16,5 persen, dan golongan 2B 18,1 persen.

Kemudian, Sri Mulyani menambahkan, untuk sigaret kretek mesin atau SKM golongan 1 naik 16,9 persen, golongan 2A 13,8 persen, dan golongan 2B 15,4 persen.

"Sementara, untuk industri rokok yang sangat padat karya yang buruhnya banyak sigaret kretek tangan atau SKT, cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikannya 0 persen," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cukai Rokok Naik di 2021, Pemerintah Berharap Jumlah Perokok Makin Sedikit

Berita Terkini