Perlu diketahui, siaran langsung hitung cepat di berbagai televisi akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Aturan Baru di TPS
Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.
- Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.
- Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.
- Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
- Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
- Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
- Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
- Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
- TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Hak pilih pasien Covid-19
- Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.
- Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
- Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
- Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
- Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
- Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
- Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
- Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
- Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada Medan 2020 : Perolehan Suara Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Rachman
Itulah Link Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 9 Desember 2020.