TRIBUNSUMSEL.COM, BENGKULU-Masyarakat Bengkulu baru saja selesai memberikan hak suara di Pilkada Bengkulu Tahun 2020.
Hasil penghitungan suara Pilkada (Pilgub) Bengkulu bisa dipantau melalui hitung cepat dan e-rekap (Sirekap) KPU.
Ada tiga paslon bertarung di Pilkada Bengkulu.
Paslon nomor urut 1 adalah Helmi-Muslihan yang diusung PAN, Hanura dan NasDem.
Paslon nomor urut 2 adalah Rohidin Mersyah-Rosjonsyah yang diusung PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, dan PPP.
Sementara paslon nomor urut 3 adalah Agusrin Maryono-Imron Rosyadi yang diusung Gerindra, PKB dan Perindo.
Sementara untuk hasil hitung cepat (quick count) bisa dipantau di siaran langsung kompas Tv.
Tahun 2020 ini KPU menerapkan metode rekapitulasi elektronik (e-rekap).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Sistem yang disebut Sirekap ini menampilkan perolehan suara dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, yakni alat bantu dalam rekapitulasi manual dan sarana publikasi.
Jadi, di Pilkada 2020, Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.
Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan.
Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.
Data Sirekap berbasis pada foto dokumen hasil penghitungan suara di TPS, yang pada Pilkada 2020 disebut dengan istilah Formulir Model C.Hasil-KWK.
Formulir itu dipotret dengan ponsel petugas KPPS di setiap TPS dan diunggah ke sistem Sirekap.
Data gambar formulir-formulir itu oleh sistem Sirekap diolah datanya dengan menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan Optical Mark Recognition (OMR).
Teknologi OCR dan OMR ini mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka.
Di laman khusus untuk memantau hasil Pilkada 2020 versi Sirekap itu, KPU RI juga memberikan empat catatan yang perlu dicermati oleh publik.
Catatan yang pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Kedua, apabila ada kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Terakhir atau catatan keempat, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Sementara untuk cara mengecek data hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2020 versi Sirekap di laman KPU adalah sebagai berikut:
Link Cek Hasil Hitung Suara Web KPU
Link Live Streaming Quick Count Kompas TV