TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Terdapat 25 daerah di Indonesia dengan calon tunggal di pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Dua diantaranya ada di Sumse yakni Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Selatan.
Di Ogan Komering Ulu (OKU) hanya terdapat pasangan calon kepala daerah petahana Kuryana Azis- Johan Anuar.
Sedangkan di OKU Selatan, hanya ada calon petahana Popo Ali- Shoeilihen Abuasir akan menghadapi Koko (kotak kosong).
Lalu, bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal itu kalah melawan kotak kosong pada pemilihan 9 Desember nanti?
Apakah petahana akan menjabat kembali atau dilakukan pemilihan lanjutan untuk memberikan kesempatan kepada paslon tunggal?
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, jika paslon kepala daerah kalah melawan kotak kosong, maka petahana tidak akan menjabat kembali dan akan ditunjuk oleh Mendagri melalui Gubernur untuk ditunjuk Plt atau Pejabat memimpin daerah itu.
Menurut ketentuan, untuk daerah dengan paslon tunggal akan dinyatakan sebagai calon terpilih, ketika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen plus 1 di daerah yang bersangkutan.
"Sama seperti biasa (dua calon), jadi calon tunggal harus meraih suara minimal 50 persen plus 1 dari suara sah yang dihitung," kata Kelly, Selasa (8/12/2020).
Namun, jika hasilnya paslon tunggal itu tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen plus 1, maka KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali.
Artinya, pemilihan akan diselenggarakan ulang pada periode Pilkada serentak selanjutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU yang ada.
"Kalau kotak kosong menang, maka akan dilaksanakan Pilkada ulang di Pilkada serentak berikutnya. Jadi, apakah dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2022 atau 2024, tergantung undang- undangnya yang sekarang masih digodok RUUnya oleh DPR dan pemerintah," jelas Kelly.
Diungkapkan Kelly, apabila pada tahun 2022 terdapat pelaksanaan Pilkada serentak, maka daerah yang KoKonya menang akan berbareng dengan Pilkada Kabulaten Musi Banyuasin (Muba) yang jika jadwalnya dilaksanakan ditahun tersebut.
"Ini pernah terjadi (KoKo menang Pilkada) seperti di Makasar pada Pilkada 2018 lalu, maka ia ikut sekarang (Pilkada serentak 2020)," terangnya.
Sementara itu untuk pengisian jabatan di wilayah yang dimaksud, akan dibahas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersama dengan KPU RI.