Berita Ogan Ilir

KPU dan Bawaslu Ogan llir Diberi Tenggat 7 Desember, Sampaikan Kesimpulan Sidang Kode Etik DKPP

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Sidang DKPP, Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H, (layar kanan) dan para terlapor atau anggota komisioner KPU dan Bawaslu Ogan Ilir (layar kiri), pada sidang kode etik secara virtual pada Jumat (4/12/2020).

"Akan tetapi, demi keadilan, demi tegaknya Demokrasi di Ogan Ilir, demi menjaga marwah kita sama-sama sebagai penyelenggara, maka kami mohon kepada DKPP untuk mengkaji mempertimbangkan terkait proses pengaduan kami tersebut," kata anggota tim hukum paslon 2, Erik Estrada.

"Sehingga Demokrasi di Ogan Ilir dan di Indonesia berjalan dengan baik, dengan profesional, dengan menjaga marwah kita bersama-sama dalam bernegara," kata Erik sambil mengatakan akan menyampaikan kesimpulan pada Minggu (6/12/2020) besok.

Sementara KPU Ogan Ilir meyakinkan kepada masyarakat dan peserta Pemilu bahwa seluruh tahapan dan apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar mengutarakan tiga hal pada Ketua Majelis Sidang DKPP.

Pertama, menolak pengaduan pengadu seluruhnya (baik AMPDI maupun tim hukum paslon 2).

Kedua, menyatakan para teradu terutama Bawaslu Ogan Ilir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Ketiga, merehabilitasi nama baik kami selaku Bawaslu Ogan Ilir selaku teradu dan juga sebagai penyelenggara Pemilu," kata Darmawan.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkini